Bidang Pengembangan Aparatur

Tugas :

Melaksanakan tugas di bidang pengembangan jabatan struktural, pengembangan kompetensi aparatur, dan pengembangan jabatan fungsional tertentu serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan di bidang pengembangan aparatur;
  2. pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi di bidang pengembangan aparatur;
  3. perumusan kebijakan di bidang pengembangan aparatur;
  4. penyelenggaraan urusan pengembangan jabatan struktural;
  5. penyelenggaraan urusan pengembangan kompetensi aparatur;
  6. penyelenggaraan urusan pengembangan jabatan fungsional tertentu; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Pegembangan Aparatur membawahi Sub Bidang :

  • Sub Bidang Pengembangan Jabatan Struktural
  • Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
  • Sub Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Tertentu