Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang pengembangan jabatan struktural, pengembangan kompetensi aparatur, dan pengembangan jabatan fungsional tertentu serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Fungsi :
- penyusunan perencanaan di bidang pengembangan aparatur;
- pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi di bidang pengembangan aparatur;
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan aparatur;
- penyelenggaraan urusan pengembangan jabatan struktural;
- penyelenggaraan urusan pengembangan kompetensi aparatur;
- penyelenggaraan urusan pengembangan jabatan fungsional tertentu; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pegembangan Aparatur membawahi Sub Bidang :
- Sub Bidang Pengembangan Jabatan Struktural
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
- Sub Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Tertentu