SEKRETARIAT

Sekretariat membawahi :

  1. Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum;
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Umum.

Tugas:

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi umum, kepegawaian dan hukum, perencanaan dan keuangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Fungsi: 

  1. pengoordinasian sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi;
  2. penyusunan perencanaan operasional dan pelaporan kegiatan;
  3. perumusan kebijakan kesekretariatan;
  4. penyelenggaraan urusan kepegawaian dan hukum;
  5. penyelenggaraan urusan perencanaan dan keuangan;
  6. penyelenggaraan urusan umum; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.