Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum.
Tugas:
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi umum, kepegawaian dan hukum, perencanaan dan keuangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Fungsi:
- pengoordinasian sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi;
- penyusunan perencanaan operasional dan pelaporan kegiatan;
- perumusan kebijakan kesekretariatan;
- penyelenggaraan urusan kepegawaian dan hukum;
- penyelenggaraan urusan perencanaan dan keuangan;
- penyelenggaraan urusan umum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.