Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur

Fungsi :

Mempunyai tugas di bidang fasilitasi profesi dan perlindungan aparatur, kesejahteraan aparatur, disiplin dan kinerja aparatur serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas :

  1. penyusunan perencanaan di bidang pembinaan dan kesejahteraan aparatur;
  2. pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi di bidang pembinaan dan kesejahteraan aparatur;
  3. perumusan kebijakan pelayanan teknis,  pembinaan dan pengembangan kesejahteraan aparatur;
  4. penyelenggaraan urusan fasilitasi profesi dan perlindungan aparatur yang menyangkut pemberian fasilitas bantuan hukum bagi PNS yang tersangkut masalah hukum;
  5. penyelenggaraan urusan disiplin dan kinerja aparatur yang menyangkut rekapitulasi daftar hadir PNS, pemberian rekomendasi kehadiran untuk pengurusan TKD, pemberian izin perkawinan dan perceraian PNS, pemrosesan pemberhentian PNS yang mengikuti pilkada, penjatuhan hukuman disiplin;
  6. penyelenggaraan urusan kesejahteraan aparatur yang menyangkut sumpah janji PNS, TASPEN, BPJS kesehatan, taperum, pemberian satya lencana, serta fasilitasi penerbitan kartu pegawai (KARPEG) dan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU); dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur membawahi :

  1. Sub Bidang Fasilitasi Profesi dan Perlindungan Aparatur
  2. Sub Bidang Kesejahteraan Aparatur
  3. Sub Bidang Disiplin dan Kinerja Aparatur