Tugas Belajar dan Ijin Belajar

SYARAT TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR

a. Tugas Belajar :

  • Daftar Riwayat Hidup
  • SKP 2 tahun terakhir (dilegalisir)
  • Uraian Tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung
  • Fotokopi Ijazah Terakhir (dilegalisir)
  • Fotokopi Transkrip nilai (dilegalisir)
  • Fotokopi SK CPNS (dilegalisir)
  • Fotokopi SK PNS (dilegalisir)
  • Fotokopi SK PangkatT erakhir (dilegalisir)
  • Surat Rekomendasi / usul dari unit kerja
  • Surat kelulusan lulus seleksi masuk dari universitas
  • Surat keterangan pembebanan biaya
  • Surat pernyataan bersedia kembali bertugas ke unit kerja setelah selesai tugas belajar (jika dibiayai oleh pihak ketiga)
  • Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah

b. Izin Belajar

  • Biodata
  • SKP 2 tahun terakhir (dilegalisir dan diupload).
  • Uraian Tugas yang ditandatanganiolehatasanlangsung.
  • Fotokopi Ijazah terakhir (dilegalisirdan diupload).
  • FotokopiTranskripnilai (dilegalisirdan diupload).
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir (dilegalisirdan diupload).
  • Surat Rekomendasi / usul dari unit kerja.
  • Surat keterangan dari lembaga pendidikan.
  • Proposal pengajuan ijin belajar
  • Jadwal kuliah terbaru(diupload)
  • Surat keterangan akreditasi lembaga pendidikan