PENSIUN

PEMBERHENTIAN PNS DAN PEJABAT NEGARA

a. Pensiun Atas Permintaan Sendiri

  • Usul dari Bupati / Walikota, Kepala Dinas/Badan
  • Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  • Daftar riwayat hidup (DRH)
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK PNS
  • Foto copy kartu pegawai
  • Foto copy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  • Foto copy SK Jabatan (apabila pernah menduduki jabatan)
  • Foto copy SKP tahun terakhir
  • Kenaikan gaji berkala terakhir
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  • Kartu keluarga (legalisir Dinas Capil)
  • Foto copy akte perkawinan (legalisir Dinas Capil)
  • Foto copy akte kelahiran anak (apabila masih dalam tanggungan)
  • foto copy akte kelahiran suami istri (legalisir Dinas Capil)
  • Surat Kematian Suami/Istri (apabila masih dalam tanggungan meninggal)
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 5 (lima) lembar

b. Pensiun PNS yang mencapai BUP

  • Usul dari Kepala Dinas/Badan
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  • Fotokopi sah Karpeg
  • Fotokopi SK CPNS
  • Fotokopi SK KenaikanPangkatterakhir
  • Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja
  • Fotokopi SKP 1 tahun terakhir
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam 1 tahun terakhir
  • Fotokopi Akta Nikah             
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi Susunan Daftar Keluarga
  • Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6  lembar
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Daftar Riwayat Pekerjaan

c. Pensiun Janda/Duda

  • Usul dari Kepala Dinas/Badan
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  • Fotokopi sah Karpeg
  • Fotokopi SK CPNS
  • Fotokopi SK KenaikanPangkatterakhir
  • Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja
  • Fotokopi SKP 1 tahun terakhir
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam 1 tahun terakhir
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi Akta Kematian
  • Fotokopi Susunan Daftar Keluarga
  • Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6  lembar
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
  • Daftar Riwayat Pekerjaan.

d. Pensiun Pejabat Negara

  • Usul dari Bupati/Walikota dan Sekretariat Daerah Provinsi untuk Gubernur dan Wakil gubernur
  • Data Perorangan Pejabat Negara
  • Fotokopi SK Mendagri tentang Pengangkatan sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
  • Fotokopi SK Mendagri tentang Pemberhentian sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
  • Surat Pernyataan Pelantikan dan Berita Acara Sumpah Jabatan
  • Surat Pernyataan Serah Terima Jabatan
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak (tanggungan)
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas Foto 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar

e. Bebas Tugas (Masa Persiapan Pensiun)

  • Usul dari Kepala Dinas/Badan
  • Permohonan dari PNS yang bersangkutan
  • Fotokopi sah Karpeg
  • Fotokopi sah Keputusan Pengangkatan pertama sebagai CPNS
  • Fotokopi sah Keputusan dalam Pangkat akhir
  • SKP 1 tahun terakhir

f. Penyerahan Pensiun PNS

  • Asli Formulir SP4A dan SP3R
  • Fotocopy buku tabungan
  • Asli SKPP
  • Asli karpeg & fotocopy
  • Asli taspen  & fotocopy
  • Surat ket. mengikuti perkuliahan (bagi yang mempunyaianakdalamtanggungan& berusia diatas 21 tahun dibawah 25 tahun)
  • Surat ket. Blm menikah & bekerja dari lurah (bagi yang mempunyaianakdalamtanggungan& berusia diatas 21 tahun dibawah 25 tahun)
  • SK kenaikan gaji berkala
  • Daftar gaji terakhir
  • Pas photo 3x4 masing2 3 lembar disiplin (suami/isteri)
  • Pas photo 3x4 masing2 3 lembar disiplin (suami/isteri)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP