Jenis - Jenis Usulan Kenaikan Pangkat
1. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural (Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Struktural)
- Surat Pengantar Kepala SKPD
- SK CPNS
- SK Pangkat Akhir
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Ijasah dan Transkrip Nilai
- SK Jabatan, SPP dan SPMT (2 Jabatan Terakhir)
- Ijin Belajar Asli (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
- Pangkalan Data Forlap DIKTI (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
- SK Pembebasan dalam Jabatan Fungsional, apabila Sebelumnya Meduduki Jabatan Fungsional Tertentu
- SK Pindah (Selang 4 Tahun Terakhir)
- SK Peninjauan Masa Kerja (Bagi PNS yang Memiliki Masa Kerja Tambahan)
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Bagi PNS yang akan Naik Pangkat dari Golongan III/D ke IV/A, yang Belum Mengikuti Diklat PIM III Dan Memiliki Pendidikan Sarjana (S1))
- Sertifikat Diklat PIM III
2. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu (Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
- Surat Pengantar Kepala SKPD
- SK CPNS
- SK Pangkat Akhir
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Ijasah dan Transkrip Nilai
- SK Jabatan Fungsional Tertentu
- PAK dan Klarifikasi PAK Asli
- SK Jabatan Fungsional Tertentu Pertama dan Surat Pernyataan Pelantikan (Bagi PNS yang Pertama Kali Diangkat dalam Jabatan JFT)
- SK Pembebasan dalam Jabatan Struktural dan SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Tertentu (Bagi Pns yang Sebelumnya Menduduki Jabatan Strukturalsertifikat Pendidik Atau Akta IV (Bagi Tenaga Funsional Guru)
- Sertifikat Ujian Kompetensi (UKOM) Bagi Jabatan Fungsional Perawat
- SK Pengalihan Bagi PNS yang Pindah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Surat Klarifikasi dari Kepala SKPD dan Surat Pernyataan tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (Bagi Jabatan Fungsional Guru yang Pangkat Akhirnya Lebih dari 6 Tahun)
- Ijin Belajar Asli
- Pangkalan Data Forlap DIKTI (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
3. Kenaikan Pangkat Reguler (Bagi PNS Jabatan Pelaksana)
- Surat Pengantar Kepala SKPD
- SK CPNS
- SK Pangkat Akhir
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Ijasah dan Transkrip Nilai
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Bagi PNS yang akan Naik Pangkat dari Golongan II/D ke III/A)
- Ijin Belajar Asli (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
- Pangkalan Data Forlap DIKTI (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
4. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (Bagi PNS Jabatan Pelaksana yang Memiliki Pendidikan Baru dan Kurang dari 4 Tahun dalam Pangkat Akhir)
- Surat Pengantar Kepala SKPD
- SK CPNS
- SK Pangkat Akhir
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Ijasah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir Universitas
- Ijin Belajar Asli (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
- Pangkalan Data Forlap DIKTI (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah
- Uraian Tugas Asli yang Ditandatangani Oleh Kepala SKPD
- PAK
5. Peningkatan Pendidikan
- Surat Pengantar Kepala SKPD
- SK CPNS
- SK Pangkat Akhir
- Ijasah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir Universitas
- Pangkalan Data Forlap DIKTI (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
- PAK (Bagi Jabatan Fungsional)
- Ijin Belajar Asli