Kenaikan Pangkat

Jenis - Jenis Usulan Kenaikan Pangkat

1. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural (Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Struktural)

      • Surat Pengantar Kepala SKPD
      • SK CPNS
      • SK Pangkat Akhir
      • SKP 2 Tahun Terakhir
      • Ijasah dan Transkrip Nilai
      • SK Jabatan, SPP dan SPMT (2 Jabatan Terakhir)
      • Ijin Belajar Asli (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
      • Pangkalan Data Forlap DIKTI (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
      • SK Pembebasan dalam Jabatan Fungsional, apabila Sebelumnya Meduduki Jabatan Fungsional Tertentu
      • SK Pindah (Selang 4 Tahun Terakhir)
      • SK Peninjauan Masa Kerja (Bagi PNS yang Memiliki Masa Kerja Tambahan)
      • Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Bagi PNS yang akan Naik Pangkat dari Golongan III/D ke IV/A, yang Belum Mengikuti Diklat PIM III Dan Memiliki Pendidikan Sarjana (S1))
      • Sertifikat Diklat PIM III

2. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu (Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)

    • Surat Pengantar Kepala SKPD
    • SK CPNS
    • SK Pangkat Akhir
    • SKP 2 Tahun Terakhir
    • Ijasah dan Transkrip Nilai
    • SK Jabatan Fungsional Tertentu
    • PAK dan Klarifikasi PAK Asli
    • SK Jabatan Fungsional Tertentu Pertama dan Surat Pernyataan Pelantikan (Bagi PNS yang Pertama Kali Diangkat dalam Jabatan JFT)
    • SK Pembebasan dalam Jabatan Struktural dan SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Tertentu (Bagi Pns yang Sebelumnya Menduduki Jabatan Strukturalsertifikat Pendidik Atau Akta IV (Bagi Tenaga Funsional Guru)
    • Sertifikat Ujian Kompetensi (UKOM) Bagi Jabatan Fungsional Perawat
    • SK Pengalihan Bagi PNS yang Pindah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
    • Surat Klarifikasi dari Kepala SKPD dan Surat Pernyataan tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (Bagi Jabatan Fungsional Guru yang Pangkat Akhirnya Lebih dari 6 Tahun)
    • Ijin Belajar Asli
    • Pangkalan Data Forlap DIKTI (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)

3. Kenaikan Pangkat Reguler (Bagi PNS Jabatan Pelaksana)

    • Surat Pengantar Kepala SKPD
    • SK CPNS
    • SK Pangkat Akhir
    • SKP 2 Tahun Terakhir
    • Ijasah dan Transkrip Nilai
    • Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Bagi PNS yang akan Naik Pangkat dari Golongan II/D ke III/A)
    • Ijin Belajar Asli (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
    • Pangkalan Data Forlap DIKTI (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)

4. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (Bagi PNS Jabatan Pelaksana yang Memiliki Pendidikan Baru dan Kurang dari 4 Tahun dalam Pangkat Akhir)

    • Surat Pengantar Kepala SKPD
    • SK CPNS
    • SK Pangkat Akhir
    • SKP 2 Tahun Terakhir
    • Ijasah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir Universitas
    • Ijin Belajar Asli (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
    • Pangkalan Data Forlap DIKTI (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
    • Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah
    • Uraian Tugas Asli yang Ditandatangani Oleh Kepala SKPD
    • PAK

5.  Peningkatan Pendidikan

    • Surat Pengantar Kepala SKPD
    • SK CPNS
    • SK Pangkat Akhir
    • Ijasah dan Transkrip Nilai yang Dilegalisir Universitas
    • Pangkalan Data Forlap DIKTI (Bagi yang Memiliki Pendidikan Baru)
    • PAK (Bagi Jabatan Fungsional)
    • Ijin Belajar Asli