Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang kepangkatan, status Aparatur Sipil Negara, dan pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Fungsi :
- penyusunanan perencanaan di bidang mutasi dan status kepegawaian;
- pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi di bidang mutasi dan status kepegawaian;
- perumusan kebijakan mutasi dan status kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan kepangkatan;
- penyelenggaraan urusan status Aparatur Sipil Negara;
- penyelenggaraan urusan pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian membawahi Sub Bidang:
- Sub Bidang Kepangkatan
- Sub Bidang Status Aparatur Sipil Negara
- Sub Bidang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara