Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian

Tugas :

Melaksanakan tugas di bidang kepangkatan, status Aparatur Sipil Negara, dan pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Fungsi :

  1. penyusunanan perencanaan di bidang mutasi dan status kepegawaian;
  2. pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi di bidang mutasi dan status kepegawaian;
  3. perumusan kebijakan mutasi dan status kepegawaian;
  4. penyelenggaraan urusan kepangkatan;
  5. penyelenggaraan urusan status Aparatur Sipil Negara;
  6. penyelenggaraan urusan pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian  membawahi Sub Bidang:

  • Sub Bidang Kepangkatan
  • Sub Bidang Status Aparatur Sipil Negara
  • Sub Bidang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara