Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur

Tugas :

Melaksanakan tugas di bidang data dan sistem informasi kepegawaian, kajian kepegawaian, dan perencanaan dan pengadaan aparatur serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Fungsi :

  1. penyusunan perencanaan di bidang perencanaan dan pendayagunaan aparatur;
  2. pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi di bidang perencanaan dan pendayagunaan aparatur;
  3. perumusan kebijakan perencanaan dan pendayagunaan aparatur;
  4. penyelenggaraan urusan data dan informasi kepegawaian;
  5. penyelenggaraan urusan kajian kepegawaian;
  6. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengadaan aparatur yang menyangkut penyusunan kebijakan formasi pengadaan Pegawai Negeri Sipil; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur membawahi :

  • Sub Bidang Data dan Sistem Informasi Kepegawaian
  • Sub Bidang Kajian Kepegawaian
  • Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Aparatur