Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang data dan sistem informasi kepegawaian, kajian kepegawaian, dan perencanaan dan pengadaan aparatur serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Fungsi :
- penyusunan perencanaan di bidang perencanaan dan pendayagunaan aparatur;
- pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi di bidang perencanaan dan pendayagunaan aparatur;
- perumusan kebijakan perencanaan dan pendayagunaan aparatur;
- penyelenggaraan urusan data dan informasi kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan kajian kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengadaan aparatur yang menyangkut penyusunan kebijakan formasi pengadaan Pegawai Negeri Sipil; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur membawahi :
- Sub Bidang Data dan Sistem Informasi Kepegawaian
- Sub Bidang Kajian Kepegawaian
- Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan Aparatur