PEMINDAHAN PNS
- Surat persetujuan pindah (rekomendasi menerima/melepas) dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing daerah
- Fotokopi SK CPNS, SK Pangkat terakhir, SK PNS, Karpeg, DP3/SKP dalam 2 tahun terakhir dilegalisir
- Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir
- Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- Surat tidak sedang melaksanakan pendidikan Tugas Belajar / Ijin Belajar