TUPOKSI

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Kepegawaian Daerah.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

A. Perumusan kebijakan teknis.

B. Penyusunan perencanaan, pengoordinasiaan dan pembinaan pelaksanaan tugas.

C. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kepegawaian daerah.

D. Penyelenggaraan urusan administrasi kesekretariatan, pengembangan aparatur, mutasi dan status kepegawaian, pembinaan dan kesejahteraan aparatur, serta perencanaan  dan  pendayagunaan aparatur, dan

E. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.