Jabatan Fungsional

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

a. Pengangkatan dalam jabatan fungsional

  • Fotokopi SK CPNS, SK Pengangkatan PNS, SK KenaikanPangkatterakhirdilegalisir
  • Fotokopi SK PAK dilegalisir
  • Surat pernyataan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya yang ditandatangani olehpejabat yang berwenang
  • Fotokopi SKP 1 tahunterakhir
  • FotokopiKartuPegawai
  • Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
  • Sertifikat diklat fungsional (sesuaijabfungnya)
  • SK Tim penilai PAK

b. Kenaikan jabatan fungsional

  • Fotokopi SK KenaikanJabatan terakhir dilegalisir
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir
  • Fotokopi SK PAK terakhir dilegalisir
  • Fotokopi SKP 1 tahun terakhir dilegalisir
  • Fotokopi Kartu Pegawai
  • SK Tim penilai PAK

c. Pemberhentian dari jabatan fungsional

  • SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional, atau Surat Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS
  • Fotokopi SK PAK terakhirdilegalisir
  • Fotokopi SK KenaikanPangkatterakhirdilegalisir
  • Fotokopi SK PengangkatanDalamJabatanFungsionalterakhirdilegalisir
  • FotokopiKartuPegawai
  • Surat/Nota PeringatanPemberhentianSementara
  • SK Tim penilai PAK

d. Pindah jabatan fungsional

  • Fotokopi SK Pemberhentian dari Jabatan Struktural/Fungsional dilegalisir
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan bidang tugas dari pejabat yang berwenang
  • Surat Pernyataan Bersedia Melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan bidang tugas dari yang bersangkutan
  • Fotokopi SKP 1 tahun terakhir dilegalisir
  • Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
  • Fotokopi Kartu Pegawai

e. Pembebasan sementara dari jabatan fungsional

  • Fotokopi SK Pengangkatan dalam jabatan fungsional dilegalisir
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir
  • Fotokopi SK PAK terakhir dilegalisir
  • Surat Keputusan Hukuman Disiplin Sedang atau Berat bagi PNS yang dikenakan Hukuman Disiplin Sedang atau  Berat, atau Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS, atau Fotokopi SK Pengangkatan dalam jabatan struktural, atau Surat Penugasan secara penuh di luar jabatan fungsional, atau Surat Cuti di luar tanggungan negara, atau Surat Keputusan Tugas Belajar bagi yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan;
  • Fotokopi Kartu Pegawai
  • SK Tim penilai PAK