Penilaian Kompetensi bagi PNS Pindah Masuk di Pemprov Sulut

Penilaian Kompetensi bagi PNS Pindah Masuk di Pemprov Sulut

Pada hari ini, Senin (30/09/2019) Pemprov Sulut melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut menyelenggarakan Penilaian Kompetensi bagi PNS yang bermohon untuk pindah-masuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pelaksanaan penilaian kompetensi bertujuan agar PNS yang pindah masuk benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang diketahui melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja masing-masing instansi/perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut. Selain itu untuk menilai dan menyeleksi setiap pegawai yang akan masuk ke Pemprov Sulut dengan mempertimbangkan hasil penilaian kompetensi secara efektif dan efisien demi kelancaran pelaksanaan tugas, penataan manajemen kepegawaian yang on the track dan fungsi pemerintah daerah melalui sumber daya aparatur tersebut.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut, DR. Femmy J. Suluh, M.Si bertempat di ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut. Untuk pelaksanaan materi tes dibagi dalam 2 tahap yakni Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Penulisan Tata Naskah Dinas. Peserta Penilaian Kompetensi berjumlah 187 orang yang berasal dari berbagai instansi di 15 kabupaten/kota dan juga kementerian/provinsi lainnya. Peserta berdasarkan kepangkatan terdiri dari Golongan IV : 22 orang, Golongan III : 146 orang dan Golongan II : 19 orang.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Kepala BKD Provinsi Sulut, Dr. Femmy J. Suluh, M.Si menjelaskan persoalan mutasi atau pindah dari satu instansi ke instansi lain, dari daerah ke provinsi, atau dari satu provinsi ke provinsi lain, telah diatur dalam undang-undang. Mutasi ini sudah selayaknya dilaksanakan secara adil, berdasar asas 3K yakni Kualifikasi, Kompetensi dan ber-Kinerja baik.

Ia menambahkan, semua PNS yang ingin memperoleh Rekomendasi Lolos Butuh pindah masuk ke lingkup Pemprov Sulut wajib mengikuti tes kompetensi. Sehingga, mereka bisa memahami tugas dan tanggung jawabnya ke depan, saat bertugas. 

"Melalui seleksi ini kami bisa mengukur bagaimana kompetensi dari PNS yang bersangkutan secara objektif apapun latar belakang, golongan dan jabatannya, dan pada akhirnya akan dibuktikan melalui proses seleksi ini sehingga bisa ditempatkan di posisi yang tepat sesuai kapabilitasnya," tuturnya.